> >

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya pada 15-18 Juli 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar

Peristiwa | 12 Juli 2024, 14:06 WIB
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh Jaya 15-18 Juli 2024 (Sumber: Instagram/korlantaspolri.ntmc)

JAKARTA, KOMPAS.TV -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Melansir akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Jumat (12/7/2024), Operasi Patuh Jaya ini akan digelar 15-18 Juli 2024.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban lalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," tulis Korlantas.

Melansir Kompas.com, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi fokus pada giat operasi kali ini.

Dengan digelarnya Operasi Patuh Jaya Juli 2024, diharapkan juga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kota Gorontalo Dikepung Banjir, 6 Kecamatan Terendam, Aktifitas Warga Nyaris Lumpuh

Berikut ini deretan pelanggaran yang dimaksud:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU