Penjelasan Puan soal Pansus Hak Angket Haji: Evaluasi Kegiatan yang Diduga Tak Sesuai Undang-Undang
Politik | 11 Juli 2024, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan legislatif membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mengevaluasi kegiatan haji yang tak sesuai dengan undang-undang.
"Pembentukan Pansus Hak Angket pengawasan haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, pansus itu terbentuk setelah ada rekomendasi dari tim pengawas haji yang melakukan pemantauan langsung di Tanah Suci.
Baca Juga: Menag Yaqut Nyatakan Siap Ikuti Proses Pansus Haji DPR
"Salah satu rekomendasi tim pengawas haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket pengawasan haji. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut DPR RI telah membentuk pansus hak angket pengawasan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji 2024 pada Selasa (9/7/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin, Selasa.
Baca Juga: Politikus PKB: Pansus Angket Pengawasan Haji Temukan Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024
"Setuju," jawab seluruh anggota parlemen yang hadir.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV