> >

Anggota Komisi III DPR Desak Penyidik yang Tangani Kasus Pegi Dijatuhkan Sanksi

Hukum | 8 Juli 2024, 15:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak penyidik kepolisian yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dijatuhkan sanksi.

Sebab, mereka telah mencoreng nama baik kepolisian setelah penetapan tersangka itu ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman.  

Pegi sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Baca Juga: Dengar Pegi akan Bebas, Hotman: Mau Nggak Gue Traktir Makan Ramen?

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penjatuhan sanksi tersebut. 

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya. 

Politikus PDIP itu menegaskan, pihak kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina.

"Kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ujarnya. 

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Pegi Usai, Polda Jabar Sebut akan Patuhi Putusan Hakim

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU