> >

Simak Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Pemungutan Suara Digelar 27 November

Politik | 11 Juni 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan dan jadwal lengkap untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang sesuai Peraturan KPU.(Sumber: InfoPublik.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah di depan mata. Untuk memastikan penyelenggaraan yang lancar dan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh KPU dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pun mengatakan pemungutan suara itu akan dilaksanakan pada 27 November. Ia menambahkan, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini.

“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim ketika di Yogyakara, Minggu (31/3/2024), dilansir Jogjaprov.go.id.

Berikut tahapan dan jadwal penting Pilkada 2024 sebagaimana dikutip dari situs KPU.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan Ada 1 Pj Gubernur yang Ingin Maju Pilkada Serentak 2024

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  1. Perencanaan dan program anggaran berakhir pada 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan berakhir pada 18 November 2024.
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung 17 April - 18 November 2024.
  4. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dibuka 27 Februari - 16 November 2024.
  5. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan 24 April - 31 Mei 2024.
  6. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung 31 Mei - 22 September 2024.
  7. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan 5 Mei - 19 Agustus 2024.
  8. Pengumuman pendaftaran pasangan calon digelar 24 - 26 Agustus 2024.
  9. Pendaftaran pasangan calon berlangsung 27 - 29 Agustus 2024.
  10. Penelitian persyaratan calon dilakukan 27 Agustus - 21 September 2024.
  11. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
  12. Masa kampanye berlangsung 25 September - 23 November 2024.
  13. Pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
  14. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan 27 November - 16 Desember 2024.
  15. Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada perselisihan, atau 5 hari setelah MK memberitahu tidak ada permohonan perselisihan.
  16. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Santai Namanya Masuk Bursa Pilkada Jateng: Itu Aspirasi Aja

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU