Tunggak Pajak Hingga Rp 71 Juta, Hotel dan Rumah Makan di Semarang Disegel
Berita kompas tv | 25 Juli 2019, 14:00 WIBCerita Nusantara pertama dari Semarang soal hotel dan rumah makan yang disegel karena tidak membayar pajak lebih dari dua bulan.
Beberapa hotel dan rumah makan yang disegel di antaranya berada di Jalan Amarta, Kota Semarang karena menunggak pajak Rp 71 juta. Rumah makan di Jalan Puri Anjamoro menunggak pajak Rp 31 juta dan soto Pak Man di Jalan Pamularsih yang menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.
Ketiga penunggak pajak itu sebelumnya sudah mendapat surat teguran hingga tiga kali. Salah satu pemilik rumah makan mengakui telah mendapat surat teguran. Namun dirinya berdalih belum membayar pajak, karena belum mendapatkan jumlah nominal yang harus ia bayarkan.
#TidakBayarPajak #Pajak #SegelBangunan
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV