Gayus: PDIP Punya Bukti Valid Pelanggaran Hukum KPU di Pemilu 2024
Hukum | 2 Mei 2024, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebut punya bukti yang valid untuk gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, Kamis (2/5/2024).
“Ditemukannya menurut kami, sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu, kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya,” ucap Gayus.
Baca Juga: Hakim MK Arief Marah 2 Komisioner KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg: Ini KPU Kok Enggak Serius
“Kenapa enggak ke KPU dan Bawaslu? Jangan tanyakan lagi ke kami yang itu. Bahwa putusan MK itu final dan banding kita hormati.”
Gayus lebih lanjut menegaskan bahwa perihal penyelesaian sengketa Pemilu tidak hanya terbatas di MK. Maka, meski menghormati putusan MK yang sudah final dan mengikat, pihaknya tetap mengajukan gugatan ke PTUN.
“Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi. Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu,” kata Gayus.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Kawal Masalah Ketenagakerjaan: karena Buruh Motor Penggerak Pembangunan
Hari agenda sidang di PTUN untuk gugatan yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan adalah pemeriksaan administrasi persidangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV