5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
Berita kompas tv | 13 Juli 2019, 10:00 WIBLima komisoner KPU Kota Palembang,yang menjadi terdakwa kasus pidana pemilu penghilangan hak pilih warga,divonis6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Dalam pembacaan putusannya hari Jumat,Majelis Hakim Pengadilan NegeriKelas 1APalembangmenyatakan, kelima komisioner KPU Kota Palembang terbuktisah dan meyakinkan, menghilangkan hak suara warga, dengantidak menggelar pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV