> >

5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Berita kompas tv | 13 Juli 2019, 10:00 WIB

Lima komisoner KPU Kota Palembang,yang menjadi terdakwa kasus pidana pemilu penghilangan hak pilih warga,divonis6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Dalam pembacaan putusannya hari Jumat,Majelis Hakim Pengadilan NegeriKelas 1APalembangmenyatakan, kelima komisioner KPU Kota Palembang terbuktisah dan meyakinkan, menghilangkan hak suara warga, dengantidak menggelar pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU