Sengketa Pileg 2024, PDI-P Sebut PAN Ambil 5.071 Suara di Dapil Jawa Barat IV
Rumah pemilu | 30 April 2024, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - PDI Perjuangan atau PDI-P menilai Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengambil suara sahnya dalam Pileg 2024 sebanyak 5.071.
Hal ini terungkap dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk Pileg 2024 dapil Jawa Barat IV, pada Selasa (30/4/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum PDI-P Roy Jansen mengatakan, partainya selaku pemohon dalam perkara ini menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara disertai alat bukti pada Dapil IV khususnya Kabupaten Sukabumi.
Pada C-Hasil suara PDI-P sebesar 113.426. Kemudian, pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional, perolehan suara berkurang menjadi 108.355.
Baca Juga: Sengketa Pileg 2024: PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Menjadi 0, Hakim MK: Tak Ada Bukti
“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara," ujar Roy.
PDI-P, kata Roy, mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. Pada rekapitulasi C hasil, PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara.
Oleh sebab itu, PDI-P berpandangan suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara. Dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Jawa Barat IV telah mengakibatkan pihaknya dirugikan.
Selain itu, kata Roy, terjadi pengurangan perolehan suara PDI-P di TPS 17 Desa Titisan, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara. Bersamaan dengan itu, kata Roy, terjadi penambahan perolehan suara PAN di 9 TPS yang berada Desa Nyalindung, Desa Bojongsari, Desa Neglasari, Desa Bojongkalong. Desa Cijangkar, Desa Mekarsari, Desa Wangunreja, Desa Sukamaju, Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.
Baca Juga: Sesama Caleg PAN Saling Gugat di MK untuk Rebut Kursi ke Senayan, Partai Dinilai Membiarkan
"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara PAN berjumlah sebesar 106.848 suara," tandas Roy.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV