GELAR PERKARA | Meredam Bara Tawuran Remaja
Hukum | 14 April 2024, 01:46 WIBKOMPAS.TV - Tawuran ratusan anggota gengster pecah di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, satu orang jadi korban luka akibat tekena sabetan senjata tajam.
Video amatir detik-detik tawuran beredar di media sosial, ratusan pelaku menenuhu jalan hingga mengakibatkan lalu lintas lumpuh.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat membawa senjata tajam berukuran besar seperti celurit, parang, corbek dan sejenisnya.
Sebelum kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam, mereka terlebih dahulu menembakkan kembang api.
Suasana di Jalan Raya Narogong seketika berubah menjadi mencekam, bentrok dua kelompok gengster dengan ratusa pasukan tak terelakkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa tawuran terjadi sekira pukul 03.30 WIB.
"Tawuran antar dua kelompok, SE bergabung dengan kelompok KK melawan kelompok TE," kata Firdaus, Jumat (15/3/2024).
Tawuran tersebut lanjut Firdaus, mengakibatkan satu orang berinisial YTS mengalami luka serius akibat terkena sabetan senjata tajam.
"Kemudian ada korban luka berat dari kelompok TE sehingga dibawa ke RS (rumah sakit) untuk pengobatan," jelas Firdaus.
Korban menderita luka di bagian punggung, hingga saat ini masih menjalani perawatan usai operasi 15 jahitan.
Usai kejadian tersebut, tim gabungan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur langsung melakukan penyelidikan.
"Dari kasus ini kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF," ungkapnya.
Kesembilan orang yang telah diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial S yang berperan sebagai pelaku utama.
Kemudian tersangka berinisial MDA (19), MVW (20), RF (17), ME (20), DAF (25), LR (19) FKD (22) dan D yang berperan mengambil sepeda motor korban ketika jatuh.
"Kami juga mengamankan barang bukti tiga sajam (senjata tajam), ada jenis celurit yang digunakan pelaku S untuk melukai korban," jelasnya.
Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau 169 KUHP tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
Fenomena Perang Sarung Antar Remaja
Aksi 'perang sarung' antar-remaja terjadi di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak 10 pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, Jumat (22/3), tampak kedua kelompok mempersenjatai diri dengan kain sarung yang sudah diikat. Mereka tampak menyerang satu sama lain. Terlihat juga remaja yang tersungkur di aspal, lalu diserang pihak lawan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus yang ada. Peristiwa terjadi pada Rabu (20/3) malam. Sebanyak 10 orang remaja yang terlibat pun sudah diamankan.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 remaja yang terlibat tawuran sarung di Kelurahan Petukangan Utara," kata Tedjo saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Tedjo mengatakan kedua kelompok sengaja melakukan aksi perang sarung di lokasi. Mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial.
"Kejadian tawuran sarung tersebut dilakukan dengan secara disengaja dan melakukan undangan dengan via aplikasi online. Secara tidak sengaja telah divideokan dan diviralkan oleh warga sekitar menganggap sudah mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar," jelasnya.
Saat ini ke-10 remaja tersebut sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV