MK: Pihak Berperkara Tak Boleh Interupsi Sidang Putusan!
Berita kompas tv | 27 Juni 2019, 11:35 WIBMajelis hakim konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil pilpres 2019. Amar putusan ini diselesaikan melalui rapat permusyawaratan hakim yang terakhir digelar hari Rabu (26/6).
Setelah pembacaan putusan, rangkaian tahapan pemilu akan kembali ke tangan Komisi Pemilihan Umum.
#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV