> >

Ahli 01 Ungkap Analisa Pelanggaran TSM

Berita kompas tv | 24 Juni 2019, 15:06 WIB

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy O.S Hiariej mengatakan, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi gagal membuktikan hubungan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019, tetapi justru menggunakan teori-teori tanpa bisa membuktikan kecurangan itu sendiri. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019), Eddy mengacu kepada penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait definisi TSM. Terutama perihal “terstruktur” yang menunjukkan adanya pelanggaran secara kolektif atau secara bersama-sama.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU