> >

Hakim Minta BPN Prabowo-Sandi Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

Sapa indonesia | 20 Juni 2019, 08:57 WIB

Dalam persidangan ketiga, hakim Enny Nurbaningsih meminta tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjukan bukti DPT invalid sebanyak 17,5 juta yang disampaikan saksi Agus Maksum.

Enny mengatakan bukti itu harus dihadirkan karena akan dikonfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU.

#SengketaPilpres #GugatanPrabowo #PrabowoSandiaga

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU