> >

Dalil Tim Prabowo Ditolak, KPU: Bank Syariah Mandiri & BNI Syariah Bukan BUMN!

Berita kompas tv | 19 Juni 2019, 08:00 WIB

Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dengan alasan calon wakil presiden Ma'ruf Amin masih menjadi bagian dari BUMN.

Dalil ini ditolak tim kuasa humum KPU. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, karena tidak menerima penyertaan modal negara secara langsung.

#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU