TPN Sebut Hasil Quick Count Jangan Dijadikan Patokan: Imparsial atau Tidak?
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Deput Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis meminta masyarakat tidak menjadikan hitung cepat atau quick count sebagai patokan hasil Pemilu 2024.
Todung mengingatkan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan keluar sebulan setelah pemungutan suara.
Menurutnya, hasil hitung cepat bisa "dikondisikan" sehingga menimbulkan persepsi tertentu. Ia menekankan bahwa hasil hitung cepat berpotensi tidak akurat.
Baca Juga: Ketua KPU Imbau Pemilih Buka Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik Pemilihan, Ini Alasannya
"Jadi jangan menimbulkan persepsi yang menyesatkan, karena sangat berbahaya untuk demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya," kata Todung saat ditemui di Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
"Pertanyaannya, apakah quick count itu fair atau tidak? Apakah quick count itu imparsial atau tidak? Apakah quick count itu bebas atau tidak? Ini menjadi pertanyaan yang muncul setiap pelaksanaan pilpres," lanjutnya.
Todung pun menyorot wacana satu putaran yang ramai disebarkan oleh tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa hasil hitung cepat tidak bisa dijadikan justifikasi wacana tersebut.
"Banyak sekali pemberitaan di media yang menyatakan paslon 02 targetnya itu satu putaran. Boleh saja, tapi quick count tidak bisa menjustifikasi itu. Karena hasil resmi baru diumumkan satu bulan setelah hari pemungutan suara dan melalui proses penghitungan manual," kata Todung.
Baca Juga: Hitung Cepat Litbang Kompas, Ada 2 Ribu Lokasi TPS, 8 Ribu Responden Exit Poll
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV