Saksi BPN Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi, Perludem: Bukan Prasyarat Keharusan
Sapa indonesia | 21 Mei 2019, 10:11 WIBDitargetkan selesai pada 22 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum ternyata mampu merampungkan rekapitulasi pileg dan pilpres nasional pada Senin (20/5) malam atau 2 hari sebelum batas waktu.
Hasil pilpres menunjukkan, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh lebih dari 85 juta suara, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh lebih dari 68 juta suara.
Namun hasil KPU ini ternyata ditolak oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dengan tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu ini. Pemilu akan memasuki tahapan selanjutnya, termasuk penyelesaian sengketa pilpres dan pileg. Simak dialognya dalam Sapa Indonesia berikut ini.
#HasilPemilu #RekapitulasiSuara #22Mei
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV