KPU Nyatakan Anies Baswedan Langgar Kampanye di Bengkulu
Rumah pemilu | 8 Januari 2024, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan telah melakukan pelanggaran kampanye di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
“Sudah dilakukan rapat pleno, (Anies Baswedan -red) melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah,” ucap Anggi Stephensent, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/1/2024).
Anggi menyampaikan, KPU Kota Bengkulu juga telah menyampaikan hasil pleno kepada TKD Anies Baswedan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Kecewa Usai Debat dan Beri Pesan Paslon Lain: Jangan Ambisi Jadi Presiden, Seenaknya Bicara
Dijelaskan Anggi, hasil pleno dilakukan oleh tim kajian hukum yang dibentuk KPU setelah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu soal dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Kota telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan ada dua pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Anies. Pertama, terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Baca Juga: Prabowo Sebut Ada Paslon yang Sikapnya Tidak Pantas Jadi Pemimpin: Pertahanan Itu Penuh Rahasia
Ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu. Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara