> >

Bawaslu: KPU Melanggar Tata Cara Input Data Situng

Berita kompas tv | 17 Mei 2019, 15:20 WIB

Badan Pengawas Pemilu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data sistem informasi penghitungan suara atau situng. Meski demikian Bawaslu menyarankan agar situng tetap dipertahankan.

Dalam sidang Kamis (16/5/2019) pagi Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu 2019. Pelanggaran yang dilakukan KPU di antaranya terkait tata cara dan prosedur dalam memasukan data sistem informasi penghitungan suara atau situng. Terkait hal ini Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem tata cara dan prosedur proses input data situng.

Sementara itu, Bawaslu menyarankan agar situng tetap dipertahankan karena telah diakui undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi penghitungan suara pemilu.

#Bawaslu #KPU #Situng

Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU