KPU Bakal Rekrut 5,7 Juta Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Rumah pemilu | 11 Desember 2023, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang prosesnya dimulai pada hari ini (11/12/2023).
Kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, pembentukan KPPS tersebar di 820.161 TPS yang terdiri masing-masing tujuh anggota.
"Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata dia saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemeriksaan Kesehatan Calon Anggota KPPS Tidak Dipungut Biaya
Sedang untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Selain itu, KPU RI juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.
Jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Baca Juga: Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ungkap Setiap Tim Paslon Berhak Undang 75 Orang pada Debat Perdana Capres!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV