Dialog: Pemecatan ASN Terpidana Korupsi, sah! (2)
Sapa indonesia | 28 April 2019, 22:44 WIBPutusan MK yang memperkuat surat keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang terbukti korupsi di apresiasi banyak pihak.
Namun sejauh ini masih ada seribu 124 PNS koruptor yang belum juga diberhentikan alias masih digaji oleh Negara, bagaimana mengawal putusan MK ini hingga tak ada lagi uang negara yang terbuang sia-sia untuk menggaji para koruptor? Kita bahas bersama Tama S Langkun koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW serta Robert Endi Jaweng direktur eksekutif komite pemantau pelaksanaan otonomi daerah KPPOD.
#asnkoruptoe #putusanMK #Korupsi
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV