> >

Honor Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen! Simak Syarat dan Tugasnya

Humaniora | 16 November 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. Simak lagi gaji KPPS Pemilu 2024. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapatkan kenaikan signifikan. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam, kenaikan honor mencapai dua kali lipat.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pada Pemilu 2024, honor anggota naik menjadi Rp1.100.000, dari Rp500.000 pada 2019

Baca Juga: 120 Botol Tinta Pemilu di KPU Kabupaten Karangasem Bali Bocor

Sementara itu, honor untuk ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp1.200.000. Sebelumnya saat Pemilu 2019, honor anggota KPPS adalah Rp550.000.

Anggota KPPS memiliki kewenangan dan kewajiban tambahan dalam pelaksanaan Pemilu. Kewenangan termasuk penempelan DPT di TPS, penanganan temuan dan laporan pada hari pemungutan suara, pengamanan kotak suara, dan penyerahan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu setempat.

Baca Juga: Pemilu Jujur dan Adil jadi Komitmen Capres-Cawapres, Benarkah Ada Pontesi Kecurangan?

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Menjadi bagian dari KPPS bukanlah tugas yang ringan. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota, di antaranya adalah berikut ini.

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan yang tinggi.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah lima tahun tidak terlibat dalam partai politik.
  5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  6. Mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana dengan hukuman minimal lima tahun.

Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Tuah Nomor Urut Capres-cawapres Pemilu 2024

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

Tugas KPPS mencakup berbagai aspek yang vital dalam pelaksanaan Pemilu:

  1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Penyerahan DPT kepada saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
  3. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Penyusunan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan.
  5. Pengiriman surat undangan pemungutan suara kepada pemilih.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tiga Peserta Pilpres 2024 Kompak Serukan Pemilu Jangan Curang, Saling Sindir?

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU