Hukuman Apa yang Layak untuk Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Pontianak?
Sapa indonesia | 11 April 2019, 09:57 WIBPolisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak. KPAI dan KPPD Pontianak dan kepolisian terus mengupayakan langkah hukum untuk korban penganiayaan.
Simak dialognya bersama Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir, dan pakar pengasuhan anak, Ihsan Baihaqi.
#JusticeForAudrey #PengeroyokanAudrey #SiswiSMPPontianak
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV