Belum Setor LHKPN, KPK: Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik
Berita kompas tv | 10 April 2019, 08:25 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa tak dilantik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN sudah ada di KPU. Ia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya.
#LHKPN #CalegTakDilantik #HartaKekayaan
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV