Polda Sultra Akan Periksa 15 Brimob yang Lakukan Perusakan Rumah Warga
Sapa indonesia | 8 April 2019, 15:45 WIBPihak Polda Sulawesi Tenggara akan melakukan penyelidikan kepada 15 personel brimob yang melakukan perusakan sebuah rumah. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
Di samping itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penganiayaan kepada salah satu anggota Brimob Sultra.
Sebelumnya, puluhan anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara merusak rumah warga di Jalan Brigjen Katamso, Kendari. Perusakan diduga dilakukan sebagai buntut pencarian terhadap pelaku penganiayaan salah satu anggota Brimob.
#PoldaSultra #Brimob #PerusakanRumah
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV