> >

MK Bolehkan Suket KTP-El Jadi Syarat Mencoblos

Berita kompas tv | 29 Maret 2019, 10:07 WIB

Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu.

Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Sementara itu terkait batas waktu pendaftaran pindah memilih diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

#Pemilu #Pilpres #eKTP

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU