Dua Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Terancam 90 kali Hukuman Cambuk
Sapa indonesia | 22 Maret 2019, 18:40 WIBSatuan reserse kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua orang tersangka pelaku pelecehan terhadap anak yang terjadi di kawasan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman syariat islam sebanyak 90 kali hukum cambuk.
Penangkapan ini terungkap saat warga memergoki kedua pelaku sedang melecehkan korban yang merupakan anak di bawah umur.
#PelecehanSeksual #Aceh #Lhokseumawe
Penulis : Yudho Priambodo Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV