> >

Simak Cara dan Syarat Terbaru Membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II

Humaniora | 6 Agustus 2023, 21:00 WIB
Seorang anggota Polri mengendarai sepeda motor dalam simulasi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) dengan konsep baru, Senin (26/6/2023), di Markas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS/HARIS FIRDAUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com,  Kamis (15/6/2023), berikut perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?

Cara Membuat SIM C 2023

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto. 
  • Mengikuti ujian teori. 
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan. 
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Baca Juga: 46 Lahan Parkir Disediakan untuk Acara Istana Berkebaya di Jakarta Sore Ini, Simak Lokasinya

Syarat Pembuatan SIM C 2023 

Syarat Membuat SIM C: 

  • Sudah berusia 17 tahun. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Pasfoto. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. 

Syarat Membuat SIM C I: 

  • Sudah berusia 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. 

Syarat Membuat SIM C II: 

  • Sudah berusia 19 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000

Baca Juga: Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU