Kementerian Keuangan Cabut 93 Aturan Pajak
Kompas bisnis | 15 Maret 2019, 13:50 WIBKementerian Keuangan mencabut 93 peraturan pajak karena dinilai tumpang tindih, penataan regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak.
Salah satu contoh tumpang tindih regulasi adalah keputusan menteri keuangan nomor 571 tahun 2000 dan peraturan direktur jenderal pajak nomor 41 tahun 2013 tentang tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance.
#kementeriankeuangan #pajak #93peraturan #regulasi
Penulis : Yudho Priambodo Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV