Kasus Orasi Robertus Robet, Polisi Buat Laporan Model A
Sapa indonesia | 8 Maret 2019, 11:10 WIBPenangkapan aktivis #RobertusRobet, tidak didasari laporan masyarakat. Namun kepolisian membuat laporan model A, sehingga aparat bisa menangkap Robertus. #LaporanmodelA adalah laporan tentang peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, laporan model A yang dibuat polisi dalam kasus Robertus Robert, sudah sesuai dengan undang-undang tentang kepolisian, yaitu yang berkaitan dengan tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Dian Septina Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV