> >

Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, KPU Sumut Ambil Langkah Hukum

Berita kompas tv | 3 Maret 2019, 21:15 WIB

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara melaporkan pengguna akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmanan ke Polda Sumatera Utara.
Sebagai pelapor, Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Ira Wirtati. Ira melaporkan dugaan tindak pidana pemcemaran nama baik dengan menggunakan undang-undang ITE.

Penulis : Dian Septina Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU