> >

Kasus Penganiayaan Remaja Oleh Bahar Bin Smith Diadili

Berita kompas tv | 28 Februari 2019, 14:30 WIB

Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana bersama Agil Yahya dan abdul Basith terkait dugaan penganiayaan.

Sebelumnya pengadilan negeri Bandung menerima limpahan berkas dari kejaksaan negeri Cibinong.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak karena diduga menganiaya dua remaja lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar Bin Smith saat di Bali.

Penulis : edika ipelona Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala

Sumber : Kompas TV


TERBARU