Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Berita kompas tv | 19 Februari 2019, 22:30 WIBPolda Jawa Timur menyerahkan tersangka dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja beserta barang bukti ke kejaksaan tinggi.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap sebelumnya polisi tidak menahan Sugi Nur Raharja dalam kasus yang menjeratnya.
Penulis : Yudho Priambodo Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV