Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan "Radar Bali"
Berita kompas tv | 9 Februari 2019, 20:15 WIBPresiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Bagus Narendra Prabangsa, dengan pencabutan remisi Susrama tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Pernyataan Presiden disampaikan di sela acara Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur. Jokowi menyatakan sudah menandatangani pencabutan remisi terhadap Susrama sebelumnya terpidana itu mendapat perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah
Sumber : Kompas TV