> >

Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Mandala Shoji Dicoret dari Daftar Caleg 2019

Rumah pemilu | 6 Februari 2019, 20:10 WIB

Artis sekaligus calon legislatif PAN, Mandala Shoji hingga kini masih buron pasca divonis 3 bulan penjara atas kasus tindak pidana pemilu. Setelah mendapatkan vonis dan ditolak bandingnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, KPU pun mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap Pileg 2019.

Keputusan KPU tersebut kemudian direspon oleh Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan menyatakan menghormati keputusan KPU tersebut. Tak hanya itu Bara juga menegaskan partainya tidak mengetahui keberadaan Mandala Shoji dan turut mengimbau Mandala untuk segera menyerahkan diri.

Sebelumnya Mandala Shoji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu karena membagi-bagikan voucher umroh saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.

Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Herwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU