KPU: Ada 49 Caleg Mantan Napi Korupsi di DPD dan DPRD
Rumah pemilu | 31 Januari 2019, 19:25 WIB49 caleg yang merupakan mantan napi korupsi, telah diumumkan KPU, kemarin. Ke-49 caleg itu untuk anggota DPD, DPRD provinsi, serta kabupaten kota. Langkah KPU mengumumkan nama nama caleg mantan koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. KPU ingin memastikan riwayat caleg, sebelum diumumkan ke publik. KPU sudah mencocokkan data caleg dengan KPU kabupaten kota
Penulis : Dian Septina Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV