Polisi Selidiki Penyebar Tabloid "Indonesia Barokah"
Berita kompas tv | 27 Januari 2019, 12:45 WIBPolres Majalengka, Jawa Barat akan mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid.
Menurut Kapolres Majalengka, meski masih menunggu keputusan Dewan Pers dan Bawaslu, polisi tetap akan menindak tegas peredaran tabloid Indonesia Barokah karena melanggar Undang-Undang Pemilu.
Terlebih jika nanti ditemukan unsur pidana, polisi akan menyelidiki lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peredaran tabloid Indonesia Barokah.
Saat ini, tabloid Indonesia Barokah yang belum beredar di masjid ditahan di kantor Panwaslu Majalengka.
Penulis : Desy Hartini Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV