Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Abu Tours Masuki Tahap Pembacaan Tuntutan
Berita kompas tv | 17 Januari 2019, 15:10 WIBKasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah PT Amanah Bersama Ummat, Abu Tours, memasuki tahap pembacaan tuntutan, Kamis (17/1).
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Sebelum pembacaan tuntutan ini, terdakwa sudah mengikuti beberapa tahapan persidangan. Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, pembacaan putusan sela, hingga pemeriksaan keterangan para saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Abu Tours menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 Triliun dari total 96 ribu anggota jemaah Abu Tours yang gagal berangkat sejak tahun 2016 hingga 2018.
Saat mulai beroperasi tahun 2012, Abu Tours sudah memberangkatkan ribuan anggota jemaah ke Tanah Suci. Perusahaan ini memiliki 24 cabang di seluruh Indonesia.
Penulis : Desy Hartini Editor :
Sumber : Kompas TV