> >

Idrus Marham Didakwa Terima Uang Terkait Proyek PLTU Riau-1

Berita kompas tv | 15 Januari 2019, 15:00 WIB

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang perdana kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1) pagi. Sidang perdana terhadap Idrus Marham berlangsung sekitar 45 menit.

Jaksa mengungkapkan kronologis perencanaan proyek PLTU Riau-1 hingga keterlibatan Idrus Marham. Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Idrus Marham bersama anggota DPR, Enny Maulani Saragih, telah menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Usai pembacaan dakwaan, Idrus Marham dan kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan.

Penulis : Desy Hartini Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU