> >

Terbukti Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Berita kompas tv | 5 Desember 2018, 23:57 WIB

Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis pidana nihil oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.

Meskipun terbukti bersalah atas kasus penipuan dalam kasus penipuan uang senilai 10 miliyar rupiah atas vonis itu jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

 

 

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU