> >

Penerbitan Perppu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Begini Respons Pimpinan DPR

Politik | 3 Januari 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi Polemik UU Cipta Kerja. Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara ihwal polemik Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga: Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pakar: Ini Akal-akalan pada Hukum Tata Negara

Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 setelah masa reses selesai. 

"Kita belum mempelajari karena baru disampaikam saat masa reses," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/1/2023). "Nah kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut dan kemudian seperti mekanisme yang ada Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR." 

Politikus Partai Gerindra itu memastikan pihaknya akan memberikan sikap kepada publik setelah mempelajari isi regulasi tersebut. 

"Oleh karena itu teman-teman media supaya bersabar menunggu kita membahas itu nanti. Dan tentunya tanggapan dari DPR kita akan sampaikan juga kepada masyarakat, presiden tentunya," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pihaknya akan menjelaskan setiap polemik dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite

"Biasa, dalam setiap kebijakan dan regulasi ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kita jelaskan," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU