Baiq Nuril Terima Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Mataram Pasca-putusan Kasasi MA
Berita kompas tv | 17 November 2018, 11:50 WIBKejaksaan Negeri Mataram tetap memanggil Baiq Nuril Maknun terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang merekam percakapan asusila atasannya di SMA 7 Mataram.
Kejaksaan Negeri Mataram hanya menunda pemanggilan Nuril selama lima hari. Sehingga Nuril harus tetap datang ke Kejari Mataram pada Rabu, 21 November mendatang.
Pemanggilan itu adalah tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV