Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03%
Berita kompas tv | 17 Oktober 2018, 17:30 WIBPemerintah menaikkan standar upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen tahun depan. Kenaikan ini menghitung angka pertumbuhan ekonomi sekaligus inflasi.
Pemerintah juga mengklaim kenaikan upah seharusnya sudah bisa diukur oleh pengusaha jauh-jauh hari, dengan ketetapan Kementerian Ketenaga-kerjaan ini UMP wilayah DKI Jakarta adalah yang tertinggi.
Penulis : Yudho Priambodo Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV