Mantan Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 24 September 2018, 21:00 WIBMantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta.
Penulis : Dian Septina Editor :
Sumber : Kompas TV