MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi "Nyaleg"
Sapa indonesia | 17 September 2018, 10:50 WIBMeski Mahkamah Agung menganulir peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg, sejumlah partai tetap mencoret pencalegan mantan napi korupsi.
Namun, lain halnya dengan partai Gerindra yang tetap melanjutkan pencalegan mantan napi korupsi.
Penulis : edika ipelona Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV