> >

18 Prodi D4/S1 yang Bisa Ikut PPG Prajabatan Gelombang 2, Buruan Daftar sebelum 26 September 2022!

Sosial | 4 September 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi Guru mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 sejak 26 Agustus hingga 26 September 2022. 

Pada PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, Kemdikbud membuka kesempatan bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah dari 18 program studi (Prodi) berikut ini untuk mengikuti seleksi:

  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Biologi
  4. Ekonomi
  5. Fisika
  6. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  8. Kimia
  9. Matematika
  10. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  11. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  12. Pendidikan Luar Biasa (PLB)
  13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
  14. Sejarah
  15. Geografi
  16. Sosiologi
  17. Bimbingan Konseling
  18. Seni Budaya

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

Persyaratan umum bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 ini di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  3. Berusia kurang dari 32 tahun atau maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022.
  4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri) 
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
  9. menandatangani pakta integritas
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

 

Untuk melakukan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, Anda p

erlu membayar sebesar Rp200 ribu.

Anda dapat melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.

Informasi selengkapnya dapat Anda simak di sini.

Baca Juga: Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemdikbud


TERBARU