> >

Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu per Pekerja kepada 16 Juta Orang

Sosial | 29 Agustus 2022, 15:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta orang pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bendahara Negara tersebut menyatakan para penerima subsidi gaji sebesar Rp600.000 itu haruslah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," terangnya dikutip dari Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Alokasi yang dianggarkan pemerintah untuk melangsungkan subsidi gaji ini sebesar Rp9,6 triliun.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengumuman! Pemerintah Tambah Bantuan Subsidi untuk Masyarakat, Ini 3 Kelompok yang Terima Bantuan

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan nantinya penyaluran subsidi gaji ini secara teknis menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia berharap Kemenaker segera menggodok petunjuk penyaluran.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan dana bantuan Rp9,8 triliun itu merupakan bagian dari 24,17 triliun dana bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. Selain subsidi gaji, dana itu dialokasikan untuk bantuan sosial langsung tunai senilai Rp 12,4 triliun, serta subsidi transportasi masyarakat daerah sebesar Rp 2,17 triliun.    

Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menganggap janji subsidi gaji dalam program BSU yang dikatakan pemerintah sebagai harapan palsu belaka. 

"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata dia dikutip Kompas.com, Jumat 27 Mei 2022 silam. Said Iqbal menduga, subsidi gaji belum disalurkan karena minim anggaran.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU