38 Ekor Kakatua Dilindungi Berhasil Disita Petugas
Berita kompas tv | 6 September 2018, 11:50 WIBSebanyak 38 ekor burung kakatua dilindungi, yang hendak diseludupkan keluar negeri diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Menurut rencana, satwa dilindungi ini, akan diseludupkan dari Jambi menuju Batam, kemudian dijual keluar negeri, dengan harga Rp 10 hingga 20 juta per ekor.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial R, termasuk 34 ekor burung kakatua, jenis jambul kuning dan dan kakaktua raja.
Penulis : Dian Septina Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV