> >

Pakar Hukum Pidana: Penyidik Bisa Telusuri Pemilik Senjata Penembak Brigadir J

Hukum | 9 Agustus 2022, 18:32 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan dua langkah yang bisa dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa melakukan dua langkah, salah satunya menelusuri pemilik senjata dalam kasus Brigadir J atau meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam mengungkap kasus tersebut.

"Sebenarnya dari pengetahuan tentang jenis senjata dan jenis peluru yang menyebabkan kematian itu, sesungguhnya bisa disidik atau ditelusuri, siapa pemilik atau paling tidak pihak yang berwenang yang mempunyai kewenangan memiliki senjata itu," kata Fickar kepada KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, penyidik Polri harus mendalami tentang senjata yang digunakan dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan kematian Brigadir Yoshua.

"Penyidik harus mendalami dengan sungguh-sungguh, senjata yang digunakan untuk menembak almarhum Yoshua, termasuk mengidentifikasi peluru yang digunakan atau yang mampir di tubuhnya Yoshua sehingga menyebabkan kematiannya," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Ramai soal Kasus Brigadir J, Netizen Singgung Kasus Penembakan KM 50

Selain itu, Fickar mengatakan bahwa penyidik harus memeriksa semua orang yang berada di tempat terjadinya peristiwa penembakan, yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada saat terjadi penembakan, Jumat 8 Juli 2022.

"Kalau penembakan itu terjadi di rumah salah seorang petinggi Polri, seorang jendral juga umpamanya, ya maka harus diperiksa seluruhnya, baik yang secara formal dia merupakan polisi juga atau bahkan siapa pun yang berada di situ, meski polisi atau pun orang sipil biasa," ungkapnya.

"Kalau terjadinya itu di rumah Pak Sambo, maka seluruh orang yang ada di rumah Pak Sambo itu harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya tanpa kecuali," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU