> >

Vonis Meiliana, Presiden: Tidak Bisa Intervensi Hukum

Berita kompas tv | 24 Agustus 2018, 20:05 WIB

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal vonis penodaan agama di Medan, Sumatera Utara. Presiden mengaku menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis satu 1,5 tahun penjara.

Presiden mengaku tidak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan. Sebagai kepala negara Jokowi pun tidak kebal hukum. Presiden memberikan contoh saat dia divonis bersalah oleh pengadilan di Palangkaraya karena kebakaran hutan.

Menurut Presiden Joko Widodo jika tidak setuju dengan putusan pengadilan pihak Meiliana bisa mengajukan banding.

Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU