> >

Terpidana Terorisme Umar Patek Dapat Remisi Dua Bulan

Berita kompas tv | 16 Agustus 2018, 22:19 WIB

Terpidana kasus terorisme bom bali satu dan bom natal di tahun 2000 Umar Patek mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama dua bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Remisi diberikan kepada Umar Patek di Lapas kelas 1 Surabaya. Umar Patek adalah terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2012 lalu.

Remisi diberikan dalam rangka peringatan hari kemederkaan ke-73 RI.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU