> >

Status Jakarta di Pemilu 2024 Belum Jelas, KPU Minta Segera Diputuskan

Rumah pemilu | 30 Juni 2022, 06:07 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut, status Jakarta di Pemilu 2024 harus segera diambil keputusan. Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) akan dipindah ke Kalimantan Timur. 

"Konsekuensi dari IKN adalah Jakarta, pertanyaannya, kalau IKN sudah jadi ibu kota, maka Jakarta apa? Konsekuensi untuk elektoral selama ini kan untuk pemilih di luar negeri suaranya dihitung masuk ke Dapil Jakarta 2, yaitu meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/6/2022). 

Baca Juga: KPU Parepare Sosialisasi Pemilu 2024

Selain itu, terkait pelaksaan Pilkada Serentak di Jakarta juga harus dirumuskan kembali. 

"Kemudian yang berikutnya Pemilihan Gubernur Jakarta. Itu elektoral formula atau rumus menentukan siapa yang menang itu kan menggunakan suara terbanyak variannya mayoritas diatas 50 persen." 

"Kalau tidak mencapai itu dilakukan Pilkada putaran kedua. Pertanyaannya adalah kalau Jakarta suidah bukan ibu kota negara, apakah formula itu tetap diberlakukan atau diubah? Instrumennya di undang-undang," ujarnya.

Menurut dia, revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017 harus segera dilakukan dan sebelum akhir 2022 harus udah selesai. Sebab sesuai jadwal pihaknya akan mulai menetapkan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 pada Februari 2023.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Status Jakarta?

"Akhir tahun 2022, mengapa? karena Februari sudah ada kegaiatan kpu menetapkan daerah pemilihan." 

"Itu beberapa hal yang saya kira penting untuk segera diambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan aspek elektoral, penataan dapil, dan alokasi kursi," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU